FacebookInstagramYoutube

Meningkatnya Kekerasan Seksual, Tanggung Jawab Siapa?*

Oleh : Dr. H. Agustin Hanafi, Lc.

Ketua Prodi S2 Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota IKAT-Aceh

ust agustin
Dr. H. Agustin Hanafi, Lc.
Serambinews doc.

Laksana sembilu yang menyayat hati, perasaan kita sebagai orang tua campur aduk tidak karuan. Betapa tidak, dalam tiga bulan terakhir sederet kasus kekerasan seksual menimpa anak-anak kita, kasus yang rasanya sulit diterima oleh akal sehat seperti ruda paksa, pencabulan dan pemerkosaan disertai pembunuhan, yang umumnya dilakukan oleh anak di bawah umur.

Tragisnya lagi mereka melakukannya secara sadar, laksana hewan yang tidak memiliki akal dan hati nurani, ditengarai faktor utamanya adalah kecanduan pornografi dan narkoba.

Kasus kekerasan seksual seperti ini tidak menutup kemungkinan banyak terjadi di tengah masyarakat hanya saja luput oleh media, ada ayah kandung yang tega menghamili anak kandungnya sendiri, seorang ayah yang tega menghamili anak tirinya, seorang adik memperkosa kakak kandungnya sendiri, dan lain sebagainya. Tidak sedikit kasus diselesaikan begitu saja secara kekeluargaan dan adat istiadat lantaran tak kuasa menanggung aib dan malu.

Tanggung jawab bersama

500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlepas dari regulasi yang ada, jelas ini bukan persoalan biasa yang dapat diabaikan begitu saja sebab ia menyangkut masa depan bangsa, untuk itu kita semua harus ikut bertanggung jawab, baik sebagai ulil amri, masyarakat, orang tua maupun lainnya.

Orang tua punya tanggung jawab besar dalam membentengi anak agar terhindar dari dunia hitam, dalam hadis disebutkan “Setiap bayi yang lahir dalam keadaan suci, hanya saja semuanya tergantung orang tua apakah kelak si anak menjadi Yahudi, Nasrani, Majusi”.

Di sisi lain, Alquran juga mengingatkan para orang tua agar khawatir jika kelak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana disebutkan dalam Q.S.An-Nisa: 9. Lemah di sini tentu dari berbagai aspek baik ekonomi, moral, intelektual, aqidah spritual dan sebagainya.

Untuk itu, sebagai orang tua mesti berhati-hati dan waspada serta berupaya keras untuk membekali anak semenjak dini dengan ilmu agama yang mumpuni agar selamat dari hal-hal yang tidak diharapkan tanpa membedakan antara anak laki-laki dan perempuan, semuanya harus dipastikan benar-benar bebas dari pengaruh buruk pergaulan.

Untuk itu, orang tua harus hadir sebagai teman dan juga pendamping anak di rumah, menemani mereka dalam memahami bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat dan Maha Tahu apa yang hamba-Nya lakukan, serta membalas setiap apapun yang diperbuat olehnya. Orang tua juga bisa mengajak anak untuk mendalami kandungan ayat suci Alquran bahwa perbuatan seperti ini sangat keji, dan dosa besar yang harus dihindari.

Mendampingi anak di setiap aktivitas dan rutinitasnya, menanyakan keperluannya tatkala ingin keluar rumah terlebih di malam hari, juga memberikan kepercayaan dan menanamkan rasa tanggung jawab untuk menjaga dirinya sendiri. Mengawasi tontonan dan bacaannya serta berkoordinasi dengan para guru, juga mengenali kawan-kawannya dan perilakunya di sekolah.

Orang tua juga harus memastikan dengan siapa anak bergaul, menelusuri rekam jejak dan sepak terjang kawan karibnya, orang tua dan tempat tinggalnya Membatasi dalam menggunakan handphone, memperhatikan serta mengecek setiap konten tontonannya serta cara anak dalam berkomunikasi.

Bekali anak dengan informasi terkait dampak negatif pornografi serta hubungan status di luar nikah. Mengedukasi tentang seksualitas dan tema seks yang sifatnya sensitif seperti menstruasi, mimpi basah, melahirkan dan sebagainya. Organ vital tidak diperkenankan dilihat apalagi dipegang oleh siapapun kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit itu pun melalui pendampingan orang terdekat.

Menanamkan keberanian kepada anak agar tidak takut melapor kepada keluarga dan aparat penegak hukum jika mengalami hal-hal yang tidak sepatutnya. Di sisi lain, orang tua mengarahkan anak dan mengajaknya pada kegiatan positif sehingga fokus anak teralihkan dan tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang berbau pornografi, orang tua juga harus memberikan keteladanan dengan tetap menjaga marwah meskipun berada di dalam rumah.

Kemudian ulil amri sudah seharusnya memikirkan program-program serius tentang penguatan ketahanan keluarga dengan melibatkan banyak pihak, jangan hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata tetapi bagaimana agar generasi kita kelak terbebas dari dunia kelam seperti kasus di atas, patuh akan perintah Allah dan memiliki akhlakul karimah.

Aparat penegak hukum juga agar bersikap hati-hati dalam menangani kasus seperti ini, mampu mempertimbangkan semua rasa keadilan, terlebih menyangkut hak korban karena akan mempengaruhi masa depannya. Memastikan semua proses hukumnya berjalan transparan, tak ada yang ditutup-tutupi, dan meskipun pelaku adalah anak-anak namun sebisa mungkin diberikan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera.

Di sisi lain, bagi keluarga pelaku, tetaplah bersikap objektif, jangan sampai bersikap cuek terhadap perbuatan buruk pelaku dan kondisi korban sehingga mati-matian membela yang salah. Di sisi lain masyarakat juga harus berperan aktif mengawasi dan menegur jika melihat tindak tanduk anak-anak kita terutama di sektor wisata, rumah kos dan lainnya karena ini bagian nahi munkar anjuran agama.

Terkadang di tempat wisata kita saksikan pasangan muda mudi begitu mesra melebihi pasangan yang telah menikah, ironisnya tak ada yang menegur atau memperingatkan dengan alasan menganggap itu hal yang biasa.

Di sisi lain, jangan mudah menyalahkan korban atau melabelinya negatif apalagi sampai mengusirnya dari kampung tempat tinggalnya, sebab dialah korban kebiadaban yang justru membutuhkan bantuan, seperti ungkapan pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga”, akan tetapi pelaku lah yang harus diberikan sanksi social agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Dengan maraknya kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) akhir-akhir ini, mari kita bersama-sama bergandengan tangan yaitu para orang tua, pendidik, pemerintah, penegak hukum, akademisi, masyarakat, pendakwah, aktivis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya untuk menyumbangkan pemikiran dan mencari solusi konkrit agar kasus serupa tidak terjadi lagi, dengan mengawalinya dari keluarga masing-masing.

Wallahu A`lam bil Sawab!

*Opini ini sudah tayang pada website https://aceh.tribunnews.com tanggal 26 Februari 2022 dan dimuat kembali oleh redaksi ikataceh.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
TERBARU

INFO TIMTENG

BERITA POPULAR