FacebookInstagramYoutube

Syeikh Al-Ghazali dan Kekuasaan Seorang Wanita

Oleh: Dr. Amri Fatmi Lc. MA

Jangan sampai hiruk pikuk politik di dalam negeri kita mencemarkan pemahaman agama Islam yang mulia ini. Begitu juga jangan sampai kepentingan politik beberapa pihak mencederai pemahaman agama sebagaimana diwariskan oleh para ulama kita sejak zaman dulu.

Secara insaf, Kita diminta oleh Allah untuk berbuat adil dalam berbagai hal, dalam tindakan, bersikap dan juga dalam berpendapat. Firman Allah yang artinya  : “..Berbuat adil lah, ia lebih dekat pada taqwa..” (Al-Maidah :8) adil dalam berpendapat artinya mempertimbangkan semua pendapat tidak mempertimbangkan pendapat para ulama dalam masalah yang sebenarnya banyak pendapat. Selama tidak ada “nash” ayat dan hadis yang jelas mengharamkan sesuatu secara pasti atau menghalalkan sesuatu, maka para ulama boleh berbeda pendapat dalam berijtihad. Inilah keindahan agama Islam. Justru para ulama membuat kaidah bahwa hal yang kadang didiamkan tidak disebutkan secara detil itu kadang kemudahan bagi umat untuk mempertimbangkan positif dan negatifnya dalam hidup mereka.

Dan perlu dicatat bahwa masalah siayasah syar’iyah adalah masalah fikih yang sangat banyak ijitihad karena masalah ini terus berkembang dan berubah sesaui perkembangan tatanan kehidupan manusia. Model pemerintahan seribu tahun lalu jelas berbeda dengan model pemerintahan saat ini. karena itu perlu ada ulama setiap masa yang memahami realita kehidupan saat ini dan menjelaskan hukum agama sesuai dengan maqashid syari’ah.

Demi keadilan dalam berpendapat, dalam masalah wanita yang berkuasa dipemerintahan zaman ini,layak diketengahkan pendapat seorang ulama dunia Islam tersohor Mesir terutama dalam masalah pemikiran politik islam, beliau syeikh Muhammad Al-Ghazali( 1996) cuplikan pendapat beliau ini disarikan dalam kitab beliau “As-Sunnah An-Nabawiyah baina Ahlul Fiqh wa Ahlul Hadis” terbitan Daar Syuruq, Kairo.

Berikut ulasannya :

“Kaidah dasar yang menjadi landasan hubungan antara laki-laki dan perempuan nampak jelas dalam firman Allah (artinya ) : “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, …(Q.S. Ali-Imran : 195) dan FirmanNya : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. Al-Nahlu : 97)

Rasulullah bersabda : ” Wanita itu bagian dari laki-laki”. Dan disana banyak perkara yang tidak datang perintah atau larangan dalam agama, maka jadilah perkara tersebut sebagai sesuatu yang dimaafkan, didiamkan oleh Allah supaya kita bebas melaksanakannya dengan melihat sisi positif atau negative. Maka tidak pantas ada satu orangpun dalam masalah seperti ini menjadikan pikiran atau pendapatnya sebagi agama. tapi cukup hanya berupa pandangan semata. Mungkin itulah rahasia perkataan Imam Ibnu Hazm bahwa Islam tidak melarang wanita menjabat suatu jabatan apapun kecuali jabatan sebagai khalifah tertinggi (khilafah ‘udhma)

Saya pernah mendangar orang yang menolak perkataan Ibnu Hazm tersebut karena dianggap bertentangan dengan  firman Allah :”Kaum laki-laki itu adalah penjaga (qawwamun) bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),..(Q.S. An-Nisa’ : 34)

ayat itu menurut orang itu menunjukkan bahwa tidak boleh bagi wanita menjadi ketua atas laki-laki dalam setiap pekerjaan. Anggapan ini jelas tertolak  karena siapa yang membaca ayat tersebut secara utuh langsung mengetahui bahwa qawwamah yang disebutkan dalam ayat adalah bagi laki-laki di rumahnya dan dalam keluarganya saja.

Ketika Khalifah Umar bin Khattab mengangkat seorang wanita benama Syifa sebagai qadhi hisbah (pengadilan urusan pasar) di kota Madinah, ia diberikan hak bebas menangani seluruh pedagang pasar baik laki-laki ataupun perempuan, ia menentukan yang halal dan yang haram serta menegakkan keadilan dan menyelesaikan persengketaan pasar.

Apabila seorang laki-laki mempunyai istri seorang dokter di sebuah rumah sakit, maka suami tidak bisa ikut campur dalam pekerjaan teknis istrinya, suami tidak memiliki kekuasaan terhadap tugas istri di rumah sakit.

Bisa saja ada yang berkata bahwa perkataan Ibnu Hazm tertolak dengan Hadis Nabi :”Tidak akan menang/berhasil suatu kaum menyerahkan semua urusan mereka pada seorang wanita.” ( H.R. Bukhari) menyerahkan urusan kaum muslimin pada kaum wanita membawa umat pada kerugian, maka tidak pantas diserahkan pada wanita tugas besar ataupun kecil.

Kami ingin menyelidiki lebih mendalam terhadap hadis tersebut. Kami bukan orang yang suka menjadikan wanita sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan! Tapi kami menyukai satu hal, hendaklah Negara atau pemerintah itu dikepalai oleh orang yang paling berkompeten dalam umat (rakyat).

Saya telah memikirkan hadis yang diriwayatkan dalam permasalahan ini, walaupun hadis itu benar secara sanad dan matan,  tetapi apa maknanya?

Ketika Persia berada di jurang kejatuhan diterpa pukulan futuh Islam, Persia dipimpin oleh ratu yang otoriter dan pesimis, agama paganis (syirik) keluarga kerajaan tidak mengenal musyawarah, tidak menghormati pendapat yang berbeda  dan hubungan antara personal sangat parah, kadang anak bisa membunuh ayahnya,  atau saudaranya demi tahtanya,  rakyat jahat dan patuh. Padahal bisa saja Persia dipimpin oleh Komando militer ketika tentara Persia mengalami kekalahan besar di depan Romawi dan banyak wilayah telah jatuh ketangan Romawi, untuk membendung kekalahan, akan tetapi  paganisme politik  menjadikan bangsa dan Negara sebagai warisan untuk seorang gadis yang tidak paham apa-apa. Maka itu menjadi tanda-tanda negara akan lenyap.

Dalam mengomentari kondisi demikian maka, Nabi yang bijak mengatakan perkataannya yang jujur. Gambaran terhadap kondisi umum di Persia. Kalau seandainya Persia mengenal syura (musyawarah), dan wanita yang memimpin mirip dengan Perdana Menteri Golda Meir (PM Israel periode 1969-1974) Yahudi  yang memimpin Israel dengan menyerahkan urusan militer pada komandonya, maka komentar Nabi akan berbeda tentang kondisi Persia saat itu.

Anda mungkin bertanya (tentang penjelasan di atas) pada saya : ” apa maksudmu?”

Saya menjawab : “Sesunggunya Nabi Saw. Telah membacakan surat al-Namlu  kepada kaum muslimin di Mekah. Rasulullah telah menceritakan tentang kisah ratu Saba’ yang memimpin bangsanya menuju iman dan kemenangan dengan bijaksananya dan kecerdasannya. Jadi mustahil Nabi mengeluarkan hukum dalam sebuah hadis bertentangan dengan wahyu yang diturunkan padanya!”

Ratu Balqis menguasai kerajaan yang luas , burung Hud-hud menggambarkan dengan perkataannya : “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan Dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” (Q.S. An-Naml : 23)

Nabi Sulaiman a.s. telah mengajaknya untuk masuk Islam dan melarang dari sombong dan membangkang. Ketika ia menerima surat Nabi Sulaiman, Balqis berpikir dulu untuk mebalas. Ia pun bermusyawarah dengan pembesar negara yang secara cepat menyokongnya terhadap keputusan apa saja yang diambilnya dengan pernyataan : “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada ditanganmu: Maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan“.(Q.S. An-Namlu :32)

Wanita tersebut tidak tertipu dengan kekuatan  dan ketaatan kaumnya, bahkan ia berinisiatif : “kita coba Sulaiman untuk kita tau apakah dia penjajah yang haus kekuasaan dan kekayaan atau dia seorang Nabi yang punya iman dan membawa dakwah.?”

Ketika Balqis berjumpa Nabi Sulaiman, ia tetap bersikap cerdas dan keputusannya cemerlang, ia mempelajari segala kondisi dan apa yang ia mau, serta lakukan. Sampai akhirnya jelas padanya bahwa Sulaiman adalah nabi yang shaleh.

Balqispun ingat dengan surat yang dikirimkan Sulaiman : “ Sesungguhnya surat itu, dari Sulaiman dan Sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu sekalian Berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri”. (Q.S. An-Namlu : 30-31)

Balqispun memutuskan untuk menanggalkan kemusyrikan (paganism) dan masuk pada agama Allah dengan berujar :  “Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam“. (Q.S. An-Namlu : 44)

Apakah merugi kaum/bangsa menyerahkan urusan mereka pada wanita dari tipe mahal seperti ini?

Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya bukan orang yang suka menaikkan wanita untuk menduduki jabatan tinggi, karena yang sempurna dari wanita sedikit, hampir kebetulan saja bila ada wanita yang hebat. Tapi segala yang saya inginkan adalah menafsirkan hadis yang terdapat dalam kitab-kitab hadis supaya tidak bertentangan dengan Al-Quran, juga saya bermaksud menafsirkan hadis yang salah dipahami (selama ini) ! lalu menjauhkan pertentangan antara hadis Nabi dengan realita sejarah.

Lihat saja Negara Inggris mencapai puncak keemasan pada saat pemerintahan Ratu Victoria dan sekarang Ingrris dipimpin oleh seorang ratu dan Perdana Menteri wanita (masa pemerintahan PM Margaret Thatcher 1979-1990) kondisinya saat ini (tahun 80-an) dipuncak kejayaan ekonomi dan kestabilan politik. Di manakah kerugian yang diperkirakan untuk orang yang memilih wanita-wanita itu?”

Demikian cuplikan tulisan Syeikh Al-Ghazali sebagaiamana adanya tanpa campur tangan kami, semoga keadilan dalam berpendapat dalam masalah ijtihadi dalam agama tetap terjaga dan agama Islam yang indah ini tidak ternodai dengan kepentingan politik sesaat. Ya Allah perbaikilah umatmu dengan pemimpin-pemimpin mereka yang Engkau ridhai. Wallahu’alam.

Editor: Annas Muttaqin S

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
TERBARU

INFO TIMTENG

BERITA POPULAR