FacebookInstagramYoutube

Menuju Keberlanjutan Global: Harmoni Maqasid Syariah dan Ekonomi Sirkular

Oleh: Muhammad Fakhrul Arrazi, Lc. M.Sh

Mayoritas negara-negara di dunia saat ini, masih menganut suatu model ekonomi yang disebut ekonomi linear (Linear Economy). Mudahnya, model ekonomi ini menerapkan siklus ambil (take) – buat/ guna (make) – buang (dispose). Perusahaan-perusahaan mengekstraksi sumber daya alam, dimana beberapa di antaranya memang sudah langka, kemudian dibuat menjadi produk yang dijual kepada konsumen, lalu setelah dikonsumsi maka dibuang sebagai limbah. Sistem ini terus bertahan, karena memang sangat memikat untuk pelaku usaha dan konsumen. Perusahaan-perusahaan semakin banyak mengekstraksi bahan mentah untuk meminimalkan biaya atau memaksimalkan keuntungan. Dengan bahan tersebut, mereka memproduksi produk yang diinginkan dan menjualnya ke konsumen sebanyak mungkin. Adapun konsumen memperoleh, menggunakan, dan membuang limbah produk tersebut setelah tujuannya tepenuhi, tanpa menyadari implikasi dari perilaku ini.

Ada harga yang sangat besar harus dibayar, karena penerapan sistem ekonomi ini berkepanjangan. Pada pertemuan negara-negara dunia di acara Sixth Global Environment Facility (GEF) Assembly di Vietnam tahun 2018, dilaporkan bahwa lebih dari enam puluh miliar ton sumber daya alam diekstraksi per tahun dan lebih dari tiga belas miliar ton limbah dibuang ke alam. Akibat dari ekstraksi yang sangat besar ini, serta produksi dan konsumsi yang boros, iklim bumi telah terpapar sejumlah masalah akut, seperti meningkatnya pemanasan global akibat emisi gas rumah kaca, kemunduran ekosistem, berkurangnya sumber daya alam dan pelepasan limbah beracun ke habitat alami.

Sebenarnya masyarakat dunia telah lama sadar, perlu adanya alternatif model ekonomi lain untuk menggantikan ekonomi linear. Salah satu daripada berbagai alternatif itu adalah dengan berpindah kepada ekonomi sirkular (Circular Economy). Definisi dari ekonomi sirkular adalah sistem industri yang bersifat restoratif atau regenaratif berdasarkan intensi dan desain (Ellen MacArthur Foundation, 2013). Maksudnya, model ini menggantikan konsep “akhir pemakaian” dengan restorasi, bergeser ke arah penggunaan energi terbarukan, menghilangkan penggunaan bahan kimia beracun dan bertujuan untuk menghilangkan limbah melalui desain bahan, produk, dan sistem yang unggul.

Jika ditelusuri, akar dari ide ekonomi sirkular pertama sekali dicetuskan oleh Thomas Malthus. Pada tahun 1798 ia menulis bahwa peningkatan populasi yang terus berlanjut pada akhirnya akan mengurangi kemampuan bumi untuk memberi makan penghuninya. Ekonomi sirkular menemukan momentum pertamanya ketika Kenneth Boulding (1966) mengemukakan bahwa dalam ekonomi terbuka (open economy), sumber daya alam terbuang dan hilang ke alam selama produksi, sedangkan dalam ekonomi sirkular, sumber daya alam disimpan dan dilestarikan selama proses produksi untuk digunakan kembali dalam produksi di masa depan.

Namun ide ekonomi sirkular ini tidak mendapatkan banyak perhatian, hingga akhirnya Pemerintah China berusaha menerapkan hukum ekonomi sirkular pada tahun 2000-an yang disebut “Circular Economy Promotion Law of the People’s Republic of China.”Adapun gerakan terbaru dalam mempromosikan ekonomi sirkular adalah gerakan Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu program pembangunan berkelanjutan yang disusun negara-negara anggota PBB pada 2015 dan diharapkan tercapai pada tahun 2030.

SDGs atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”, berisi 17 tujuan yang ingin dicapai, yaitu: (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

22. ekonomi sirkular di indonesia
Sumber ilustrasi: https://pascasarjana.umsu.ac.id/

Menariknya, prinsip-prinsip ekonomi sirkular dan tujuan SDGs sebenarnya telah lama termanifestasikan dalam ajaran islam dan Maqasid Syariah. Islam telah menyatakan bahwa dunia diciptakan dalam keseimbangan (Mizan) yang baik, di mana manusia dipilih sebagai pengelola bumi. Adapun sumber daya alam yang ada di dalamnya merupakan amanah dari Sang Pencipta yang maha kuasa untuk dilestarikan.

“Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan, agar kamu jangan merusak keseimbangan itu. Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu” (Q.S. Ar-Rahman: 7-9).

Merujuk kepada perintah dari Allah SWT ini, maka muncullah kewajiban bagi manusia untuk bertindak sebagai penjaga dan pelindung lingkungan. Manusia berkewajiban untuk melakukan konservasi dan pemanfaatan sumber daya bumi secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Sebagaimana juga hadist nabi Muhammad SAW

  “Tidaklah seorang Muslim yang menanam tanaman atau bertani, lalu ia memakan hasilnya atau orang lain dan binatang ternak yang memakan hasilnya, kecuali semua itu dianggap sedekah baginya” (H.R. Bukhari).

Hadis ini menyerukan kepada pelestarian alam dan  keberlangsungan kehidupan yaitu sumber daya di bumi hendaknya dalam siklus kehidupan alaminya.

Selain itu, Islam juga melarang pemborosan sumber daya dan menganggapnya sebagai perbuatan dosa. Perilaku materialistis ini diberi label israaf (berlebih-lebihan) dan mubazir di dalam Al-Quran. Bahkan pelakunya baik produsen maupun konsumen dianggap sebagai saudara setan.

Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” (Q.S Al-Isra: 27).

Selanjutnya, tujuan-tujuan dari ekonomi sirkular dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sangat harmoni dengan prinsip-prinsip Maqasid Syariah di dalam Islam. Prinsip menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga harta sangat berkaitan dengan konservasi sumber daya, yang berarti menyerukan kepada model ekonomi sirkular. Sebut saja, prinsip menjaga keturunan (Hifdzu An-Nasl), ini adalah untuk memastikan bahwa kebutuhan generasi mendatang dan hak mereka untuk mendapatkan sumber daya yang cukup dan kondisi lingkungan yang sehat dapat dipertahankan, yang mana hal tersebut merupakan esensi dari keberlanjutan (sustainability). Prinsip menjaga akal (Hifdzu Al-Aql) dapat meningkatkan kemampuan masyarakat, sebagai konsumen dan produsen, untuk menolak pengaruh jahat dan culas dalam pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang tidak menghargai ekosistem.

Bentuk harmonisasi antara prinsip-prinsip islam/ maqasid syariah dengan ekonomi sirkular dan SDGs terealisasikan dalam praktek-praktek yang ditawarkan oleh keuangan islam (Islamic finance) seperti Sukuk Hijau (Green Sukuk) dan Ziswaf (Zakat, Infaq, Sadaqah dan Waqaf).   Sukuk hijau adalah instrumen keuangan syariah yang 100% dari penggunaannya secara eksklusif dikhususkan untuk membiayai proyek hijau yang berkontribusi pada kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pelestarian keanekaragaman hayati. Indonesia disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang menerbitkan Green Sukuk.

Adapun Ziswaf juga bersifat sirkular. Implikasi aktivitas kebaikan ini terus berlanjut bagi para penerima manfaat dari hasil penghimpunannya. Ia berkontribusi pada peningkatan kondisi kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. Tidak diragukan lagi, sifat sirkularitas dari kegiatan-kegiatan filantropi tersebut merupakan indikasi yang jelas tentang keterkaitan antara tujuan ekonomi sirkular dan maqasid syariah.

Pada akhirnya, realisasi dari ‘perkawinan’ antara maqasid syariah dengan ekonomi sirkular dan tujuan SDGs yang telah disebutkan diatas, harus dikawal dengan ketat oleh semua elemen. Hal ini untuk memastikan bahwa tujuan dari maqasid syariah dan tujuan dari ekonomi sirkular serta SDGs, dapat tercapai dengan maksimal dan memberi impak yang baik secara berkelanjutan. Jika tidak tentu sia-sia saja, kita memiliki instrumen-instrumen yang berlandaskan prinsip yang kuat, tapi tidak bisa memberikan manfaat yang paripurna. Wallahu a’lam.[]

Editor: Annas Muttaqin S

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
TERBARU

INFO TIMTENG

BERITA POPULAR