Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Menurut IKAT Aceh, kebijakan yang mulai disesuaikan sejak 1 Mei 2026 tersebut menimbulkan berbagai persoalan mendasar dan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Melalui kebijakan itu, kelompok masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 tidak lagi masuk dalam cakupan penerima manfaat JKA yang dibiayai APBA. Akibatnya, program JKA yang sebelumnya dikenal bersifat universal kini berubah menjadi lebih terbatas dan selektif dengan hanya menyisakan desil 6 dan 7 sebagai penerima manfaat.
IKAT Aceh menilai perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berdampak luas secara sosial. Dalam beberapa hari terakhir, antrean panjang terlihat di sejumlah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bahkan, warga sudah datang sejak pagi sebelum layanan dibuka untuk mengurus perubahan data administrasi kependudukan. Sebagian masyarakat diketahui mengubah status pekerjaan menjadi “buruh harian lepas” agar sesuai dengan kategori desil tertentu yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak konsisten.
Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang memperlihatkan adanya persoalan dalam mekanisme penentuan desil. Ia mencontohkan adanya seorang ibu rumah tangga berstatus janda yang justru masuk dalam kategori desil 10. Di sisi lain, terdapat keluarga sederhana dari kalangan orang tua PNS yang harus memisahkan Kartu Keluarga dengan anak berusia di atas 25 tahun demi menyesuaikan skema jaminan kesehatan. Bahkan, ditemukan pula warga dengan kondisi ekonomi mapan namun berada pada kategori desil rendah.
Menurut Khalid, sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, setiap kebijakan publik di Aceh semestinya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa basis data dan mekanisme penentuan desil masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari ketidaktransparanan, potensi manipulasi, hingga risiko munculnya ketidakadilan baru di tengah masyarakat. Syariat tidak cukup dimaknai secara simbolik, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan publik yang menjunjung nilai keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya.
Khalid juga menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar seluruh masyarakat Aceh. Menurutnya, sejak awal JKA dirancang sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar bantuan berbasis klasifikasi yang masih menyimpan berbagai persoalan.
Ia turut mengapresiasi berbagai pihak yang telah menyuarakan pentingnya pencabutan Pergub terkait pembatasan penerima JKA. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Baca juga Perjalanan IKAT Aceh Menyebarkan Cahaya Ilmu ke Pelosok Negeri
Redaktur: Fathurrahman
Editor: Arief Munandar


