FacebookInstagramYoutube

IKAT Aceh Meminta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan JKA

Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Menurut IKAT Aceh, kebijakan yang mulai disesuaikan sejak 1 Mei 2026 tersebut menimbulkan berbagai persoalan mendasar dan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Melalui kebijakan itu, kelompok masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 tidak lagi masuk dalam cakupan penerima manfaat JKA yang dibiayai APBA. Akibatnya, program JKA yang sebelumnya dikenal bersifat universal kini berubah menjadi lebih terbatas dan selektif dengan hanya menyisakan desil 6 dan 7 sebagai penerima manfaat.

IKAT Aceh menilai perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berdampak luas secara sosial. Dalam beberapa hari terakhir, antrean panjang terlihat di sejumlah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bahkan, warga sudah datang sejak pagi sebelum layanan dibuka untuk mengurus perubahan data administrasi kependudukan. Sebagian masyarakat diketahui mengubah status pekerjaan menjadi “buruh harian lepas” agar sesuai dengan kategori desil tertentu yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak konsisten.

Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang memperlihatkan adanya persoalan dalam mekanisme penentuan desil. Ia mencontohkan adanya seorang ibu rumah tangga berstatus janda yang justru masuk dalam kategori desil 10. Di sisi lain, terdapat keluarga sederhana dari kalangan orang tua PNS yang harus memisahkan Kartu Keluarga dengan anak berusia di atas 25 tahun demi menyesuaikan skema jaminan kesehatan. Bahkan, ditemukan pula warga dengan kondisi ekonomi mapan namun berada pada kategori desil rendah.

Menurut Khalid, sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, setiap kebijakan publik di Aceh semestinya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa basis data dan mekanisme penentuan desil masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari ketidaktransparanan, potensi manipulasi, hingga risiko munculnya ketidakadilan baru di tengah masyarakat. Syariat tidak cukup dimaknai secara simbolik, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan publik yang menjunjung nilai keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya.

Khalid juga menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar seluruh masyarakat Aceh. Menurutnya, sejak awal JKA dirancang sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar bantuan berbasis klasifikasi yang masih menyimpan berbagai persoalan.

Ia turut mengapresiasi berbagai pihak yang telah menyuarakan pentingnya pencabutan Pergub terkait pembatasan penerima JKA. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Baca juga Perjalanan IKAT Aceh Menyebarkan Cahaya Ilmu ke Pelosok Negeri

Sementara itu, Dewan Pengarah IKAT Aceh sekaligus tokoh perdamaian Aceh, Munawar Liza, menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjalankan amanah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti perlunya penguatan implementasi syariat Islam di Aceh, khususnya dalam aspek keadilan sosial dan perlindungan masyarakat yang dinilai mulai mengalami pelemahan.

“Jika terdapat kepincangan maka rakyat yang akan merasakan dampaknya. Karena itu, setiap kebijakan harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat,” ujar Munawar Liza.

IKAT Aceh berpandangan bahwa layanan kesehatan merupakan hak masyarakat, bukan privilese yang ditentukan oleh klasifikasi yang dinilai masih problematik dan belum sepenuhnya akurat. Organisasi tersebut menilai, apabila kebijakan ini terus diterapkan tanpa pembenahan menyeluruh, maka bukan hanya rasa keadilan yang akan terganggu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat semakin menurun.

Atas dasar itu, IKAT Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menunda penerapan kebijakan pelayanan kesehatan berbasis desil sampai dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap validitas data, mekanisme penentuan penerima, serta dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat. Menurut IKAT Aceh, pelayanan kesehatan harus tetap dapat diakses secara maksimal oleh seluruh masyarakat Aceh tanpa diskriminasi yang lahir dari sistem yang belum sepenuhnya akurat.

Redaktur: Fathurrahman

Editor: Arief Munandar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
TERBARU

INFO TIMTENG

BERITA POPULAR