Ikataceh.org. (2/7) – Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang secara resmi mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Menurut IKAT Aceh, pengembalian status wakaf tanah Blang Padang merupakan langkah strategis dan mulia dalam menjaga nilai-nilai keislaman serta memperkuat jati diri Aceh sebagai Serambi Mekkah.
Ketua IKAT Aceh, Ustaz Khalid Muddatstsir, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata perjuangan menjaga syariat Islam dan warisan sejarah Kesultanan Aceh yang mulia.
“IKAT Aceh mendukung penuh inisiatif Bapak Gubernur. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi tentang menghormati amanah wakaf yang diikrarkan oleh Sultan Iskandar Muda demi kemaslahatan umat. Tanah wakaf adalah titipan syariah yang tidak boleh dialihkan, apalagi diabaikan,” tegas Ustaz Khalid Muddastsir dalam pernyataannya.
IKAT Aceh menekankan bahwa tanah wakaf adalah aset keumatan yang bersifat abadi dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa dasar hukum syar’i dan legal yang sah. Oleh karena itu, penyelesaian status Blang Padang harus menjadi momentum memperkuat kelembagaan wakaf di Aceh dan menjaga marwah peninggalan sejarah Islam yang mulia.
Ustaz Khalid Muddastsir juga mengajak seluruh elemen ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan di Aceh untuk turut mengawal perjuangan ini secara damai, bermartabat, dan sesuai hukum.
“Ini momentum bersatu, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan pada syariat, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah peradaban Islam yang pernah berjaya di bumi Aceh,” tambahnya.
IKAT Aceh berharap Presiden RI dan jajaran pemerintah pusat dapat merespons permohonan Gubernur Aceh secara bijak, dengan membuka ruang mediasi dan pengembalian hak wakaf secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Redaktur: Fathurrahman
Editor: Raja Muttaqin